logo

Desa Hanura

Jl. Jendral Ahmad Yani No 27 Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung 35454
Telp. 081366523278 Email : [email protected]
Kembali

Lembaga Desa

54
28 Jan 2024
Admin Desa Hanura
logo

Rukun Tetangga (RT)

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa/Kalurahan. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Kalurahan melakukan pemetaan wilayah administrasi. Pembentukan RT di desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di desa/Kalurahan, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa/Kalurahan.

Tujuan Tugas dan Fungsi RT

Tujuan pembentukan RT adalah :

1. ​Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;

2. ​Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;

3. ​Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;

4. ​Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan

5. ​Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

Tugas RT adalah :

1. ​Menyusun rencana kerja;

2. ​Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;

3. ​Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;

4. ​Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;

5. ​Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;

6. ​Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;

7. ​Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;

8. ​Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;

9. ​Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;

10. ​Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;

11. ​Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;

12. ​Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan

13. ​Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Adapun Fungsi RT adalah :

1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;

3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;

4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Banyak dan tidak mudah, itulah tugas yang dilaksanakan lembaga Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan. Biasanya, untuk menjalankan fungsinya secara kelembagaan RT akan membentuk pengurus RT yang dipimpin oleh seorang ketua RT.

Keberfungsian RT yang optimal di tengah masyarakat, membuat kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di Kalurahan berjalan lebih baik dan terselenggara dengan lebih optimal.

Tabel Daftar Nama Ketua RT Di Desa Hanura

NO

NAMA

KETERANGAN

1

Kusno (Rt 01/01 A)

Aktif

2

Kusyono (Rt 02/01 A)

Aktif

3

Emanuel Oktavianus (Rt 03/01 A)

Aktif

4

Admanto (Rt 01/02 A)

Aktif

5

Asep Mulyadi (Rt 02/02 A)

Meninggal Dunia (Masa Peralihan)

6

Teguh (Rt 03/02 A)

Aktif

7

 Catur (Rt 01/03 A)

Aktif

8

M. Tahmid (Rt 02/03 A)

Aktif

9

Adi sumantoro (Rt 03/03 A)

Aktif

10

Dwi handoko (Rt 01/01 B)

Aktif

11

Amrudin (Rt 02/01 B)

Aktif

12

Andarudin (Rt 03/01 B)

Aktif

13

Supardi (Rt 04/01 B)

Aktif

14

Rojali (Rt 05/01 B)

Aktif

15

Sungkono (Rt 01/02 B)

Aktif

16

Sugiyanto (Rt 02/02 B)

Aktif

17

Irham (Rt 03/02 B)

Aktif

18

Ruswandi (Rt 04/02 B)

Aktif

19

Musito (Rt 05/02 B)

Aktif

20

Rudiansyah (Rt 01/01 C)

Aktif

21

Seprianto (Rt 02/01 C)

Aktif

22

Arif sugandi (Rt 03/01 C)

Aktif

23

Takherul Hasan(Rt04/01 C)

Aktif

24

Ratif (Rt 05/01 C)

Aktif

25

Misdi (Rt 01/02 C)

Aktif

26

Untung Agus P. (Rt02/02C)

Aktif

27

Subagio (Rt 03/02 C)

Aktif

28

Purwanto (Rt 01/03 C)

Aktif

29

Bustanil Afandi (Rt02/03C)

Aktif

30

Herwansyah (Rt 01/01 D)

Aktif

31

Suwandar (Rt 02/01 D)

Aktif

32

Paryono (Rt 03/01 D)

Aktif

33

Tumpradi (Rt 01/02 D)

Aktif

34

Sido Prayitno (Rt 02/02D)

Aktif

 

 

Badan Permusyawatan Desa (BPD)

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

1. menggali aspirasi masyarakat;

2. menampung aspirasi masyarakat;

3. mengelola aspirasi masyarakat;

4. menyalurkan aspirasi masyarakat;

5. menyelenggarakan musyawarah BPD;

6. menyelenggarakan musyawarah Desa;

7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Tabel Daftar Anggota BPD Desa Hanura

No

Nama

Jabatan

1

Drs. Syamsudin Y.R

Ketua BPD

2

Shofyan Hardiyanto

Wakil Ketua

3

Ahmad Khaelani

Sekretaris

4

Sri Wahyu Lestari, SP.d

Bidang Pemberdayaan

5

Joko Untung sulistyo, SP.d

Bidang Pembangunan

6

Azwanto

Anggota

7

Wiwik Riyanti

Anggota

8

Siti Hawa Hasan, SP.d

Anggota

9

Riyadi

Anggota

 

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

Ada 10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

   1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

    2. Gotong Royong

    3. Pangan

    4. Sandang

    5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga

    6. Pendidikan dan Keterampilan

    7. Kesehatan

    8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

    9. Kelestarian Lingkungan Hidup

    10. Perencanaan Sehat

Sejarah TP-PKK

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Kategori

  1. Lembaga Desa

Hubungi Kami

logo

Hanura

Jl. Jendral Ahmad Yani No 27 Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Teluk Pandan

081366523278

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Hanura, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung

SIPDeskel V1.0.8.24

© METADESA 2024